Djawanews.com – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan karyawan Starbucks mengintip payudara pelanggan wanita melalui CCTV.
Pihak Starbucks Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi dan memecat karyawan terkait.
“Perilaku tersebut tidak dapat kami toleransi dan indivisu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” ujar Senior General Manager Corporate PR and Communicatios PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahan, melansir Detik, Kamis (2/7/2020).
Di media sosial, video pengintipan yang dilakukan sang karyawan dikecam oleh warganet. Sebagian menyebutnya sebagai bentuk pelecehan seksual.
Lantas, apakah perilaku mengintip dapat dikatakan sebagai kelainan seksual?
Pakar psikologi klinis dari Kassandra & Associate, Kassandra Putranto menjelaskan, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pria mengintip karena kelainan seksual, seperti voyeurisme.
Kassandra mengatakan, bisa saja ada faktor lain yang berperan sehingga muncul hasrat untuk mengintip.
“Harus ada pemeriksaan. Banyak alasan,” ujar Kassandra kepada Detik, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri menyebut, perilaku mengintip dikategorikan sebagai kelainan seksual jika dilakukan bukan pada takaran biasa.
Misalnya, ketika seseorang hanya bisa terangsang apabila mengintip orang lain, maka hal itu baru bisa disebut voyeurisme.
Dia menambahkan, harus dibedakan antara mengintip sebagai filia dan mengintip sebagai hasil kalkulasi terhadap kesempatan dan risiko.
“Akan menjadi kemesuman tergantung pada sikap korban. Kalau korban tidak berkenan, maka perilaku mengintip sudah bisa dianggap sebagai serangan seksual,” terang Reza.