Djawanews.com—Seiring menyebarnya pandemi Covid-19, kita sering mendengar istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah. Beberapa daerah bahkan sudah menetapkan status KLB atas Covid-19. Apa bedanya istilah KLB dan wabah? Sampai di batas mana suatu penyakit yang merebak bisa ditetapkan sebagai KLB ataupun wabah? Ikuti uraian berikut.
Perbedaan Istilah KLB dan Wabah
Pemakaian istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah sering tertukar di tengah masyarakat. KLB merupakan salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa pernyakit yang merebak dan dapat berkembang menjadi wabah penyakit. Sehingga bisa dikatakan KLB merupakan peringatan sebelum terjadinya wabah.
Dari paparan di atas bisa disimpulkan bahwa penyakit yang menular dan berkembang pertama-tama berstatus KLB dan ketika penyebarannya semakin parah dan tak terkendali akan beralih status menjadi wabah. Penetapan status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.
Menurut aturan tersebut, suatu kejadian bisa dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa jika ada unsur-unsur berikut:
- Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
- Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Ketika jumlah di atas meningkat secara nyata di luar kelaziman di suatu daerah dan dapat menimbulkan malapetaka, maka pemerintah akan menetapkan daerah tersebut berstatus wabah.
Dalam sejarah manusia telah terjadi banyak penyakit penular yang ditetapkan sebagai wabah. Dimulai dengan wabah pes pada tahun 541 yang memakan seperempat populasi manusia di Mediterania timur. Kemudian wabah yang sama yang disebut dengan The Black Death yang menewaskan 20 juta orang di Eropa.
Selain wabah pes ada juga wabah kolera dan influenza. Yang penularannya paling tak terkendali dan menewaskan sekurangnya 50 juta orang adalah wabah influenza yang dikenal dengan flu Spanyol. Saat ini dunia kembali terpapar dengan wabah influenza jenis baru yang bernama corona atau Covud-19.