Djawanews.com – Gubernur New York, Amerika Serikat, Andrew Cuomo merilis kebijakan yang memperbolehkan warganya untuk menikah melalui aplikasi konferensi video, Zoom. Kebijakan yang berlangsung hingga tanggal 18 Mei 2020 tersebut juga memungkinkan panitera memimpin upacara pernikahan lewat video.
“Tidak ada alasan untuk menghalangi pernikahan di saat sekarang ini. Semua orang boleh menikah melalui aplikasi Zoom,” ungkap Cuomo seperti dikutip Djawanews dari Gizmodo.
Syarat menikah lewat zoom di New York
Meski terbilang mudah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak mempelai agar pernikahan tersebut dinyatakan sah. Konferensi video yang dilakukan melalui aplikasi Zoom itu harus memungkinkan interaksi antara kedua pasangan, petugas KUA setempat, saksi beserta keluarga maupun saudara yang turut merayakan.
Semua pihak tersebut harus mengisi lisensi khusus dan mengirimkannya kembali kepada mempelai via email maupun sarana elektronik lainnya.
Selain itu, kedua pasangan juga harus memenuhi persyaratan digital dengan menunjukkan identitas diri yang valid selama menjalani pernikahan via konferensi video.
Seperti diketahui, New York merupakan salah satu kota dengan jumlah kasus Corona terbanyak di Amerika Serikat. Lebih dari 500 orang tewas di New York.
Sementara Amerika Serikat merupakan salah satu negara dengan kasus kematian tertinggi akibat virus Corona di dunia. Dari total 819.164 kasus positif Corona di negara itu, 45.340 di antaranya dinyatakan tewas merujuk laporan Worldometer pada Rabu (22/4/2020)..