Djawanews.com—Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Kemudian bagaimana dengan orang-orang yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pantauan (PDP) hingga pasien yang dinyatakan positif. Bolehkah mereka berpuasa?
Ketentuan Berpuasa untuk Pasien ODP, PDP, dan Pasien Positif Covid-19
Dilansir Djawanews dari Detik, Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM, memberikan penjelasan mengenai bisa tidaknya pasien Covid-19 berpuasa. Bagi ODP masih diizinkan untuk berpuasa. Sedangkan PDP dan pasien yang dinyatakan positif tidak disarankan untuk berpuasa di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau ODP dilihat situasinya kalau bisa imbangin minumnya delapan gelas sehari jangan sampai dehidrasi. Makan sayur dan buahnya dibanyakin saat sahur dan buka dan dia yakin bahwa itu mencukupi bisa saja dia berpuasa, namun harus konsultasi dulu ke dokter,” kata Prof Iris, Kamis (23/4/2020).
Bagi pasien PDP ataupun yang positif dari gejala sedang hingga parah tidak dianjurkan untuk berpuasa karena kondisi imun yang lemah dan harus menjalani masa pengobatan dari dokter, terlebih yang memiliki penyakit bawaan.
“Karena kalo pasien, dia dalam pengobatan dan harus meningkatkan imun sistem sebaiknya tidak dianjurkan untuk berpuasa,” kata Prof Iris.
“Kita lihat dia punya penyakit bawaan atau komorid misal diabetes, jantung, liver, dan ginjal itu harus dilihat. Dan kalau harus minum obat yang tiga kali sehari, tentu kita tidak anjurkan untuk puasa,” lanjutnya.
Terakhir Prof Iris mengingatkan bahwa kewajiban berpuasa tergantung pada kondisi individu masing-masing. Jika kondisi tidak sehat maka tidak wajib puasa dan harus dengan konsultasi dari dokter yang menanganinya.
Ikuti juga info-info kesehatan terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri yang dibahas Djawanews di sini.