Djawanews.com – Pemerintah kota Paris, Prancis menelurkan aturan ketat soal pembatasan sosial selama masa pandemi Corona COVID-19. Tak hanya menyarankan masyarakatnya agar melakukan social distancing dan menjauhi faktor risiko, pemerintah Paris juga melarang warganya jogging di jam tertentu.
“Warga tidak diizinkan jogging di Paris antara pukul 10.00 sd 19.00 waktu setempat,” tulis pernyataan otoritas kota Paris seperti dikutip Djawanews dari Dailymail.
Jogging di Paris selama masa pandemi Corona, didenda jutaan rupiah
Meski begitu warga Paris tetap diperbolehkan jogging di kota tersebut pada pukul 07.00 sd 10.00 pagi. Di luar jam tersebut, akan ada sanksi sebesar 120 poundsterling atau setara Rp 2 juta bagi yang melanggar aturan.
“Warga Paris hanya boleh jogging selama pukul 07.00 sd 10.00 pagi. Jika ketentuan ini dilanggar, akan ada sanksi berupa denda dan hukuman penjara hingga 6 bulan,” lanjut pernyataan tersebut.