Djawanews.com – Pandemi virus Corona COVID-19 yang kian meluas di Indonesia menimbulkan keresahan publik. Hingga Rabu (18/3/2020) Indonesia tercatat memiliki 172 kasus Corona. Dari 134 kasus tersebut, 9 pasien dinyatakan sembuh, sementara 7 orang meninggal dunia.
Seiring merebaknya wabah virus Corona, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan jika terjangkit virus ini.
Alami gejala Corona, ikuti prosedur pemerintah
Protokol yang dirilis situs resmi pemerintah, sehatnegeriku.kemkes.go.id tersebut, antara lain:
Kriteria tidak sehat
- Demam lebih dari 38 derajat celsius
- Batuk/pilek/nyeri tenggorokan.
Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
Bila keluhan berlanjut, tetap merasa tidak nyaman atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Tindakan saat berobat ke fasyankes
- Gunakan masker
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening
- Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan
- Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.
Diantar ke rumah sakit rujukan
Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes, didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pasien dalam pengawasan
Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Pemeriksaan spesimen
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1×24 jam setelah spesimen diterima.
1. Jika Hasilnya Positif:
- Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19
- Sampel akan diambil setiap hari
- Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
2. Jika Hasilnya Negatif:
- Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, tetapi:
- Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
- Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).