Terkait dengan Adanya Aturan Pemblokiran Ponsel Illegal yang Akan Ditandatangani pada 17 Agustus. Yuk Cek Beda Ponsel Illegal dan Resmi, Supaya Nggak Salah Beli.
Tentunya banyak dari kalian yang sudah tau kan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendagri akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel illegal (black market) di Indonesia.
Ya, regulasi pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang. Meski demikian, implementasinya baru akan berjalan enam bulan setelah penandatanganan kebijakan pemblokiran.
Adapun aturannya yakni ponsel illegal (black market) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan dilakukan pemutihan. Sementara untuk ponsel illegal yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 secara otomatis akan diblokir.
“HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang dipersiapkan,” demikian penjelasan Kemenprin yang dilansir dari Kompas.com.
Saat ini banyak sekali ponsel illegal (black market) yang beredar di pasaran secara bebas. Jika dilihat dari sekilas, penampilan ponsel illegal dengan ponsel resmi nyaris tak ada bedanya. Bahkan saat dipakai, performa kedua jenis ponsel ini kurang lebih sama.
Lalu, bagaimana cara membedakan ponsel illegal dengan ponsel resmi? Nah, supaya Anda tidak salah membeli, dan memastikan bahwa ponsel yang Anda beli itu resmi, berikut cara membedakan ponsel illegal dan resmi.
Cara Membedakan Ponsel Ilegal dan Resmi
- Garansi Distributor
Apabila penjual menjelaskan jika garansi ponsel yang diberikan hanya garansi distributor maka bisa dipastikan ponsel tersebut dari black market. Alasan dari tidak adanya garansi resmi karena barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui vendor resmi yang beroperasi di Indonesia.
- Kotak Penyimpanan Berbahasa Asing
Karena ponsel BM merupakan barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri maka tulisan yang tercantum dalam kotak berbahasa asing.
Perlu diketahui bahwa ponsel resmi yang ada di Indonesia, 60 persen bahannya wajib dari Indonesia dan dirakit di Indonesia.
Ponsel illegal di produksi luar negeri, maka buku panduan penggunaan ponsel juga berbahasa asing. Sementara untuk ponsel resmi kotak ponsel berbahasa Indonesia. Selain itu, ponsel resmi dilengkapi buku panduan berbahasa asing dan Bahasa Indonesia.
- Software Tidak Kompatibel
Ponsel illegal terkadang tidak kompatibel dengan aplikasi tertentu sehingga sering ditemui kejadian ponsel tidak dapat menjalankan aplikasi tertentu ketika di-instal.
Meski demikian perlu dicatat, bukan berarti ponsel tersebut rusak melainkan ponsel tersebut menyesuaikan standar dari produksi asalnya di luar negeri sehingga tidak menyesuaikan sistem operasi dalam negeri.
Baru-baru ini, Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki asli atau BM. Situs dapat diakses di https://imei.kemenperin.go.id/. Cara mengetahui nomor IMEI kita cukup menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI akan muncul di layar ponsel. IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/.