Siap-siap Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik.
Aturan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Pada PMK tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 sebesar 21,55. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen, beberapa waktu lalu.
Menurut Susi, kenaikan tersebut diterapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah memperhatikan keadilan bagi masyarakat.
Jenis Rokok dan Besaran Tarif Kenaikannya
Adapun jenis-jenis rokok beserta besaran tarif kenaikannya sebagai berikut:
1. Jenis Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri batasan harga jual eceran pper batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp 1.700 per batang.
Sedangkan untuk cukainya dinaikkan dari yang semula Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.
2. Jenis Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang awalnya memiliki batas harga jual eceran sebesar Rp1.260 dinaikkan menjadi Rp1.460 per batang.
Tarif cukainya naik, dari Rp365 mmenjadi Rp425 per batang atau 12,84 persen.
3. Jenis Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sementara Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790.
Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.
Sementara itu, untuk jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, cerutu dan sigaret kelembek kemenyan.
Jenis rokok-rokok tersebut tidak mengalami kenaikan karena pangsa pasar dan sumbangsihnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan rokok jenis SPM, SKT, dan SKM.
Tanggapan Masyarakat Terkait Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Menanggapi kenaikan harga tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku mulai 1 Januari. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo buka suara.
Kenaikan cukai tembakau menurutnya dianggap tidak rasional, karena ini nanti bakal berimbas pada berkurangnya masyarakat dalam memmbeli rokok dan pada akhirnya bisa berdampak pada maraknya rokok-rokok illegal.
Budiyono menambahi, seharusnya kenaikan cukai tembakau dihitung berdasarkan dari inflansi yang sebesar kurang lebih 3,5%, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5,5%. Artinya, kenaikan cukai rokok ini disarankan hanya naik sebesar 9% saja.
Kalau menurut kalian bagaimana? Siap-siap ya, jangan kaget kalau tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp30.000 -an per bungkusnya.