Mungkin banyak dari Anda yang mengetahui apa itu Netflix bukan? Ya, Netflix merupakan perusahaan jasa hiburan asal California yang menyediakan berbagai jenis genre film/layanan streaming. Bagi yang ingin menonton film-film yang tersedia disana, masyarakat bisa membayarnya dengan berbagai jenis paket.
Di Indonesia, Netflix memiliki setidaknya 481.450 pelanggan. Bahkan, pelanggannya diperkirakan akan naik dua kali lipat menjadi 906.800 pada tahun 2020 mendatang.
Akan tetapi sangat disayangkan, Netflix yang sudah memiliki banyak pelanggan di Indonesia ini ternyata tidak membayar pajak, pemerintah mengakui kecolongan akan hal itu.
Menghitung Pendapatan Netflix
Setidaknya ada tiga paket yang ditawarkan Netflix untuk para pelanggan di Indonesia. Adapun paket tersebut meliputi dasar, standard dan premium. Untuk biaya, paket dasar sebesar Rp109.000/bulan, standar sebesar Rp139.000/bulan, dan premium sebesar Rp169.000/bulan.
Jika pelanggan di Indonesia sebayak 481.450 berlangganan paket paling murah yakni Rp109.000/bulan, setidaknya Netflix maka akan meraup Rp 52,48 miliar per bulannya. Artinya selama setahun perusahaan tersebut minimal meraih Rp 629,74 miliar, angka ini masih bisa bertambah, mengingat masih ada paket standard an premium.
Melihat kewajiban Netflix sendiri, jika menggunakan PPN sebesar 10% maka Netflix harus setor ke negara minimal sebesar Rp 62,97 miliar. Belum lagi PPh atau pajak penghasilan lainnya.
“Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib pajak di Indonesia,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.
Selain tidak membayar pajak di Indonesia, Netflix juga tidak pernah menyampaikan laporan transaksi keuangannya. Dalam hal ini, dia pun mengakui negara telah kecolongan.
Netflix Akan Diblokir?
Seperti yang dilansir dari cnbcindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah kendali Johnny Plate sebagai Menteri harus berani memblokir seluruh layanan Netflix di Indonesia. Pasalnya, video on demand yang tengah digandrungi masyarakat Indonesia ini sama sekali tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Padahal aturan sudah jelas, segala bentuk transaksi jual beli hingga jasa harus tunduk dengan aturan perpajakan.
Selain Johnny, Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini juga mengatakan jika mereka tak membayar pajak. Setop sementara layanan di Indonesia, Kominfo harus kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Corporate Communication Netflix Kooswardini Wulandari sudah dikonfirmasi mengenai hal ini. Akan tetapi, pihaknya masih meminta waktu untuk memberikan jawabannya.