Beberapa produk reksa dana di Indonesia mengalami masalah yang berat. Tidak hanya reksa dana Minna Padi, OJK juga menghentikan beberapa perusahaan lain.
Hingga sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran aturan pasar modal, termasuk yang dilakukan oleh manajer investasi (MI). Salah satu yang mendapat penindakan tersebut adalah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Perusahaan tersebut diketahui menjual reksa dana (RD) yang dalam penjualannya menjanjikan tingkat pengembalian pasti (fixed return) sebesaar 11% dalam waktu 6-12 bulan kepada investornya.
OJK juga telah melayangkan surat resmi dengan Nomor S-1422/PM.21/2019 kepada MPAM untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 (enam) produk reksa dana yang mereka miliki. Surat tersebut dilayangkan pada 21 November 2019.
Enam Produk Reksa Dana Minna yang Dibubarkan OJK
Menanggapi penindakan OJK, Direktur Utama PT MPAM Djajadi mengaku pasrah. Mereka juga mengungkapkan bahwa pihaknya dan para pemegang saham PT MPAM siap menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK. Mereka juga berusaha kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan serta telah memberikan berbagai argumen berdasarkan temuan yang ada.
“Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada,” kata Djajadi saat melakukan siaran pers seperti yang diterima oleh Djawanews, Minggu (24/11/2019).
Perusahaan juga akan segera memulai proses penjualan semua portofolio efek. Mulai yang berbentuk saham, obligasi, dan juga deposito yang menjadi aset dasar (underlying effect) enam produk reksa dana MPAM. Penjualan aset dasar (underlying) akan dilakukan terhitung mulai sejak tanggal diterimanya surat perintah OJK hingga 60 hari bursa ke depan.
Sedangkan keenam reksa dana milik Minna Padi yang dibubarkan oleh OJK adalah Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Industri reksa dana tanah air memang dianggap sedang tidak bagus. Sebelumnya, OJK juga telah membekukan dan membubarkan sejumlah reksa dana lain yang juga bermasalah, salah satunya adalah reksa dana yang dikelola oleh Narada Asset Manajemen, Jumat (15/11).
Pemeriksaan OJK terhadap Narada Asset Manajemen dikarenakan kasus gagal bayar perusahan tersebut kepada broker, yang jumlahnya mencapai Rp177,78 miliar. Untuk menyelidiki hal tersebut, OJK saat ini memberikan suspensi kepada Narada Asset Manajemen sejak 13 November 2019.
Tekanan di sektor industri reksa dana memang dinilai sedang jeblok akhir tahun ini. Keadaan itu yang kemudian mengharuskan para manajer investasi benar-benar memutar otak agar portofolio mereka tetap bagus.
Selain itu, tantangan yang harus dihadapai MI diperparah dengan adanya pelemahan indeks harga saham gabungan. Dalam satu bulan terakhir, IHSG diketahui melemah sebesar 3,11%. MI harus bekerja lebih keras agar produk reksa dana mereka mampu dikelola dengan baik. Atas kondisi tersebut, beberapa MI justru gegabah dalam dalam mengelola dana investor tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.