Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah telah mencabut larangan ekspor bijih (ore) nikel bagi perusahaan yang memang tidak melanggar aturan kuota.
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bijih nikel bagi eksportir yang berbuat curang dengan melebihkan kuota.
“Sudah (dicabut larangan ekspor bijih nikel) buat yang tidak melanggar,” ujar Luhut di Jakarta, mengutip Katadata.co.id, Kamis (7/11/2019).
Larangan ekspor bijih nikel masih berlaku bagi eksportir nakal
Larangan ekspor bijih nikel masih akan tetap berlaku kepada sejumlah eksportir yang diduga melanggar aturan kuota ekspor. Pencabutan larangan bagi beberapa perusahaan tersebut akan menunggu hasil investasi dari tim yang dibentuk oleh Kementerian ESDM.
Kedepan, akan diadakan rapat lanjutan guna membahas aturan tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, rapat tersebut akan melibatkan tim investigasi, BKPM, dan para pengusaha nikel.
Bahlil menambahkan, Rapat akan dilakukan di gedung BPKM, Jakarta pada Senin (11/11/2019).
“Hari senin kami akan membahas kelanjutan dari ekspor bijih (ore) nikel,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi eksportir yang melanggar ketentuan kuota ekspor bijih nikel.
Di sisi lain, Luhut telah meminta untuk melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM agar pengolahan komoditas tambang bijih nikel di dalam negeri dapat terintegrasi dengan komoditas lainnya, misalnya konsentrat tembaga.
Luhut juga menjamin bahwa pemerintah akan membuat aturan tentang harga jual rata-rata nikel untuk satu tahun semenjak berlakunya larangan ekspor bijih nikel.
“Dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos,” terang Luhut, dilansir dari Katadata.
Sebagai informasi, pelanggaran kuota ekspor terungkap setelah pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor bijih nikel pada 29 Oktober 2019.
Pemerintah berprasangka, ada perusahaan yang mengekspor bijih nikel melebihi kuota yang telah ditentukan, kendati kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 1 Januari 2020.
Sebelumnya, luhut sempat mengatakan, ekspor bijih nikel telah melebihi kuota hingga hampir tiga kali lipat. Hal ini terlihat dari jumlah kapal yang mengangkut bijih nikel yang awalnya hanya sekitar 30 kapal per bulan menjadi 100-130 kapal per bulan sejak September silam.
Tidak hanya itu, negara juga diperkirakan bakal mengalami kerugian karena ulah perusahaaan baik yang memiliki smelter maupun tidak, mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi hingga 1,7 persen-1,8 persen.