Industri mobil listrik nasional diwacanakan pemerintah atas usulan Kementrian ESDM.
Setelah aturan pemerintah mengenai kendaraan listrik keluar, wacana industri mobil listrik nusantara kembali bergulir.
Aturan tentang mobil listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Industri Mobil Listrik Tanah Air? Lihat Dulu Aturannya
aturan pemerintah terkait mobil listrik merangkum beberapa ketentuan ketentuan, mulai definisi, pengendalian kendaraan energi fosil, hingga insentif.
Berkaitan dengan laju pertumbukan industri mobil listrik, hal tersebut dipengaruhi oleh biaya insentif yang dikeluarkannya. Insentif kendaraan listrik sendiri diatur dalam UU sendiri. Bagaimana bunyinya?
Dilansir dari Detik Finance, Senin (12/8), berikut ini Bab III aturan pada Pasal 17 ayat 3 mengenai insentif mobil listrik.
-
perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
-
perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
-
. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
-
perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
-
perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
-
perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
-
perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
-
perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
-
perusahaan yang menyediakan SPKLU dan atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
-
perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
- orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Sementara, insentif berupa fiskal dimuat dalam Pasal 19. Berikut daftarnya:
- insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down (CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down (IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
- insentif pajak penjualan atas barang mewah;
-
insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
-
insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
-
penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;