Djawanews.com – Pemerintah telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. Yaitu Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter (KL), Solar sebesar 17 Juta KL, dan minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta KL.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, kuota JBKP meningkat sebesar 2,6 juta KL diari tahun sebelumnya.
"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika, Jumat, 6 Januari.
Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
"Saat ini BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran," lanjut Erika.
Erika juga mengimbau agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.
Selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
"Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," pungkas Nicke.