Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan khusus untuk memantau pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah. Posko ini rencananya akan mulai beroperasi pada awal Maret 2024, menjelang bulan Ramadan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan posko ini bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Jakarta mematuhi ketentuan UMP dan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawan.
"Posko dibuka pada awal Maret menjelang Ramadan. Kami buat posko untuk mengetahui perusahaan mana yang tidak mengikuti ketentuan UMP," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Selasa, 25 Februari.
Menjelang dua minggu sebelum Lebaran, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. "Biasanya, 10 hari sebelum Lebaran, THR sudah harus diberikan," kata Hari.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau pekerja ke posko pengaduan tersebut.
Hari menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan biasanya menerbitkan surat edaran terkait THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya. Sebelum surat tersebut terbit, pihaknya akan melakukan mitigasi untuk mengantisipasi kendala di lapangan.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai, maka pihaknya akan melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan tersebut.
"Pertama, kami audit dulu keuangannya. Biasanya, jika perusahaan tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan sedang defisit. Kami akan melakukan mediasi, dan sering kali karyawan menyepakati pembayaran THR secara bertahap atau sebagian," jelas Hari.
Namun, jika karyawan tetap menuntut pembayaran THR secara penuh, pihaknya akan kembali mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan.
Jika perusahaan masih mampu, maka THR harus dibayarkan secara penuh. Namun, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka Disnakertransgi akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.
"Jika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, tentu ada sanksi. Ada juga perusahaan yang membayar THR pada akhir tahun, sekitar Desember. Tapi kalau lewat Desember masih belum dibayarkan, kami akan memberikan sanksi," ujar Hari.