Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Jangan Asal, Begini Nih Aturan Mengganti Merek Dagang Milik Orang Lain

Jangan Asal, Begini Nih Aturan Mengganti Merek Dagang Milik Orang Lain

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 27 Juli 2020 at 10:53am

Djawanews.com – Ada seorang yang membeli bubuk cabe merek ALDOS dalam jumlah besar kemuadian mengemas ulang atau repack kembali dalam kemasan kecil-kecil dan memberikan brand baru. Lantas adakah hukum mengganti merek dagang milik orang lain?

Melakukan repack produk milik orang atau perusahaan lain ternyata ada aturan dan perijinannya sendiri, bahkan sudah ada hukum yang mengaturnya, salah satunya adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).

Dalam UU PK Pasal 1 angka 3, menerangkan jika pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik itu berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

Selanjutnya UU PK tersebut mengatur mengenai kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat konsumen, yang diterangkan sebagai semua pemakai barang atau jasa dan tidak untuk diperdagangkan.

Kalimat “tidak untuk diperdagangkan”, dengna demikian bermakna konsumen adalah konsumen akhir dan tidak untuk memperdagangkan kembali barang atau jasa dari produsen.

Kemudian dalam UU PK Pasal 8 ayat (1) huruf d, menerangkan tentang pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, dan keistimewaan.

Melalui penjelasan di atas, tentang bubuk cabe yang dikemas ulang dan tidak dimodifikasi kembali maka harus sesuai dengan kemasan dan label yang menyertai barang yang dibeli.


Baca Juga:
  • Luhut Pandjaitan: Masyarakat Jangan Ditakuti Soal Resesi!
  • Faisal Basri: Saya Takut Pemerintah Makin Tak Peduli pada Corona, Hanya pada Ekonomi
  • OYO Room Dianggap “Over Promise” dan Diiklankan di IG sebagai Brand Gagal

Meskipun terkait dengan mengemasan ulang juga ada aturannya, yaitu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”), yang tertera pada Pasal 20.

Pasal 20 PP 28/2004 berbunyi, Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Larangan tersebut terkait dengan mutu dan kualitas ketika suatu produk makanan tersebut dikemas ulang.

Jadi mengganti merek dagang milk orang lain pada makanan dari hukum tidak diperbolehkan. Jangan lupa, ikuti perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.

Bagikan:
#BISNIS#Hukum#merek dagang#Perlindungan Konsumen#repack

Berita Terkait

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    Djawanews.com – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 resmi ditutup pada Minggu malam (13/7) dengan capaian transaksi yang memuaskan sebesar Rp7,3 triliun dan menarik 5,9 juta pengunjung. Wakil Gubernur DKI Jakarta, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    MS Hadi 29 Jun 2025 10:09
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up