Djawanews.com – Ada seorang yang membeli bubuk cabe merek ALDOS dalam jumlah besar kemuadian mengemas ulang atau repack kembali dalam kemasan kecil-kecil dan memberikan brand baru. Lantas adakah hukum mengganti merek dagang milik orang lain?
Melakukan repack produk milik orang atau perusahaan lain ternyata ada aturan dan perijinannya sendiri, bahkan sudah ada hukum yang mengaturnya, salah satunya adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).
Dalam UU PK Pasal 1 angka 3, menerangkan jika pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik itu berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya UU PK tersebut mengatur mengenai kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat konsumen, yang diterangkan sebagai semua pemakai barang atau jasa dan tidak untuk diperdagangkan.
Kalimat “tidak untuk diperdagangkan”, dengna demikian bermakna konsumen adalah konsumen akhir dan tidak untuk memperdagangkan kembali barang atau jasa dari produsen.
Kemudian dalam UU PK Pasal 8 ayat (1) huruf d, menerangkan tentang pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, dan keistimewaan.
Melalui penjelasan di atas, tentang bubuk cabe yang dikemas ulang dan tidak dimodifikasi kembali maka harus sesuai dengan kemasan dan label yang menyertai barang yang dibeli.
Meskipun terkait dengan mengemasan ulang juga ada aturannya, yaitu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”), yang tertera pada Pasal 20.
Pasal 20 PP 28/2004 berbunyi, Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Larangan tersebut terkait dengan mutu dan kualitas ketika suatu produk makanan tersebut dikemas ulang.
Jadi mengganti merek dagang milk orang lain pada makanan dari hukum tidak diperbolehkan. Jangan lupa, ikuti perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.