Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Jangan Asal, Begini Nih Aturan Mengganti Merek Dagang Milik Orang Lain

Jangan Asal, Begini Nih Aturan Mengganti Merek Dagang Milik Orang Lain

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 27 Juli 2020 at 10:53am

Djawanews.com – Ada seorang yang membeli bubuk cabe merek ALDOS dalam jumlah besar kemuadian mengemas ulang atau repack kembali dalam kemasan kecil-kecil dan memberikan brand baru. Lantas adakah hukum mengganti merek dagang milik orang lain?

Melakukan repack produk milik orang atau perusahaan lain ternyata ada aturan dan perijinannya sendiri, bahkan sudah ada hukum yang mengaturnya, salah satunya adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).

Dalam UU PK Pasal 1 angka 3, menerangkan jika pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik itu berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

Selanjutnya UU PK tersebut mengatur mengenai kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat konsumen, yang diterangkan sebagai semua pemakai barang atau jasa dan tidak untuk diperdagangkan.

Kalimat “tidak untuk diperdagangkan”, dengna demikian bermakna konsumen adalah konsumen akhir dan tidak untuk memperdagangkan kembali barang atau jasa dari produsen.

Kemudian dalam UU PK Pasal 8 ayat (1) huruf d, menerangkan tentang pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, dan keistimewaan.

Melalui penjelasan di atas, tentang bubuk cabe yang dikemas ulang dan tidak dimodifikasi kembali maka harus sesuai dengan kemasan dan label yang menyertai barang yang dibeli.


Baca Juga:
  • Luhut Pandjaitan: Masyarakat Jangan Ditakuti Soal Resesi!
  • Faisal Basri: Saya Takut Pemerintah Makin Tak Peduli pada Corona, Hanya pada Ekonomi
  • OYO Room Dianggap “Over Promise” dan Diiklankan di IG sebagai Brand Gagal

Meskipun terkait dengan mengemasan ulang juga ada aturannya, yaitu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”), yang tertera pada Pasal 20.

Pasal 20 PP 28/2004 berbunyi, Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Larangan tersebut terkait dengan mutu dan kualitas ketika suatu produk makanan tersebut dikemas ulang.

Jadi mengganti merek dagang milk orang lain pada makanan dari hukum tidak diperbolehkan. Jangan lupa, ikuti perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.

Bagikan:
#BISNIS#Hukum#merek dagang#Perlindungan Konsumen#repack

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
Bisnis

1

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
Bisnis

2

Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up