Djawanews.com – Pemerintah belum lama ini mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen untuk tahun 2022 mendatang. Kenaikan ini bisa dipastikan akan menjadikan harga rokok dalam negeri menjadi lebih mahal.
Meski demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harga tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, misalnya Singapura dan Malaysia.
“Harga jual eceran minimum rokok per bungkus setelah penyesuaian masih lebih rendah dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin kemarin, 13 Desember.
Dengan kenaikan tarif cukai 12 persen tersebut, kata Sri Mulyani, rata-rata harga rokok di Indonesia menjadi Rp38.100 per bungkus.
Dengan harga segitu, Indonesia masuk peringkat ketiga negara ASEAN yang menjual rokok termahal.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa harga tersebut hanya seperempat dari Singapura dan Malaysia. Itu karena di Singapura, harga rokok per bungkus isi 20 batang sebesar USD 10,5 atau Rp150.238, sedangkan di Malaysia harga rokok USD 4,10 atau Rp60.097 per bungkus.
Bagaimana menurutmu? Apakan kisaran Rp38.100 masih terbilang wajar? Masih mau beli rokok di tahun 2022?