Djawanews.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan harapan bebas korupsi di Indonesia masih jauh dari kenyataan. Dia menilai perlunya pembaruan undang-undang (UU) dan komitmen aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi berjalan optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam seminar hukum nasional bertajuk Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 10 Desember. Seminar ini membahas urgensi penyegaran UU Tipikor dalam menghadapi tantangan global serta kompleksitas modus korupsi yang terus berkembang.
“Di era reformasi awal, kita pernah mencatat kemajuan signifikan dalam pembaruan regulasi Tipikor. Namun, hingga kini, harapan akan bebasnya Indonesia dari korupsi masih jauh dari kenyataan. Kita perlu menyegarkan regulasi dan memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar upaya pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pembaruan UU Tipikor merupakan prioritas dalam rangka memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sebagaimana mandat Asta Cita ketujuh pemerintahan saat ini.
Yusril juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional, khususnya *United Nations Convention Against Corruption* (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan UNCAC ke dalam hukum nasional. Harmonisasi ini akan memastikan hukum kita sejalan dengan standar internasional dan memfasilitasi kerjasama lintas negara yang lebih efektif,” jelas Yusril.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, turut menekankan pentingnya pembaruan UU Tipikor agar lebih relevan dalam memberantas korupsi. Nawawi menyebut bahwa masih ada sejumlah delik yang belum diakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Pertama, trading in influence, yang melibatkan penyalahgunaan pengaruh pejabat dalam transaksi bisnis. Kedua, illicit enrichment atau pertambahan kekayaan tidak wajar. Saat ini, mekanisme LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) belum dapat dijadikan dasar dakwaan. Selain itu, delik penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing juga belum diatur,” ungkap Nawawi.
Ia berharap pembaruan UU Tipikor tidak hanya menjawab tantangan domestik, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC.
Dengan berbagai masukan ini, pemerintah diharapkan segera merumuskan pembaruan UU Tipikor guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.