Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.396.761 per bulan. Sebelumnya, UMP Jakarta 2024 di angka Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dilakukan dengan kenaikan 6,5 persen. Besaran ini ditetapkan sebesar Rp5.396.761," ujar Teguh di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember.
Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan ini berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebelumnya, rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait telah dilakukan pada 9-10 Desember 2024 untuk membahas kenaikan ini.
"Kemarin sudah saya tandatangani keputusan gubernurnya. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan UMP mencakup pertimbangan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan usaha di berbagai sektor.
Hari menegaskan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini sesuai kebutuhan pekerja, tanpa mengabaikan daya saing ekonomi.
“Kami akan memerinci implementasi kenaikan 6,5 persen ini berdasarkan petunjuk teknis yang diatur dalam Permenaker,” jelas Hari.
Ia juga berharap bahwa kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif, baik bagi daya beli pekerja maupun keberlangsungan usaha di ibu kota. "Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah," tutup Hari.