Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Data ini berdasarkan pantauan situs mkri.id pada Selasa, 10 Desember, dengan rincian satu permohonan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Papua Selatan, 37 permohonan pasangan calon wali kota/wakil wali kota, dan 162 permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 ini dilakukan secara online sebanyak 102 permohonan dan secara offline sebanyak 98 permohonan," demikian tercantum dalam keterangan resmi MK.
Hingga Selasa pagi, belum ada tambahan pasangan calon yang mendaftarkan gugatan baru ke MK. Meski demikian, layanan pendaftaran gugatan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan berakhir pada Rabu, 11 Desember. Selain itu, MK memberikan kesempatan satu kali bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen gugatan mereka.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak hasil Pilkada diumumkan oleh KPU provinsi, kabupaten, atau kota,” demikian ketentuan pengajuan gugatan yang dikutip pada Senin.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa persidangan gugatan Pilkada 2024 akan dimulai pada Januari 2025. Jadwal tersebut mengikuti proses registrasi perkara yang dijadwalkan selesai pada 3 Januari 2025.
"Sidang perdana kemungkinan besar akan dimulai awal Januari. Proses registrasi akan selesai pada 3 Januari, dan sidang pertama harus dimulai dalam waktu empat hari setelahnya," ujar Suhartoyo.
Dengan ratusan gugatan yang masuk, MK diharapkan mampu menyelesaikan proses hukum secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024.