Djawanews.com – Empat pengusaha karaoke di lingkungan Pasar Hewan Nglangon, Sragen, harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (22/7) lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Keempat terdakwa tersebut kemudian diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi denda Rp4 juta-Rp5 juta.
Pada sidang tersebut juga dihadirkan saksi-saksi dan terdakwa. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Kuncoro Adi menjadi penuntut umum.
Sidang pertama dilakukan dengan terdakwa Ridwan, 55. Hakim Ari Karlina SH sempat meminta keterangan dua orang saksi dari anggota Satpol PP dan meminta keterangan terdakwa sebelum memutuskan perkara.
Kemudian, setelah semua keterangan sesuai dan terdakwa mengakui perbuatannya maka hakim membacakan putusan. Ridwan lantas divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda Rp5 juta, dan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Berdasarkan pengakuan Ridwan sendiri, dirinya tidak memiliki izin TDUP dan keberatan dengan vonis tersebut.
“Sebenarnya saya keberatan dengan vonis itu tetapi apa boleh buat. Ya, saya memang tidak memiliki izin TDUP itu. Saya pernah mengurus ke dinas tetapi tidak bisa karena status kepemilikan bukan hak milik melainkan hak pakai. Saya sudah usaha itu selama tujuh tahun. Ya, idep-idep kehilangan penghasilan sebulan,” terang Ridwan dilansir dari Solopos.
TDUP sendiri merupakan dokumen dan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Jangan lupa simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.