Djawanews.com – Perangkat wali kota dan bupati di Jakarta akan tetap ditunjuk oleh gubernur setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dengan kata lain, wali kota dan bupati di Jakarta tidak perlu mengikuti kontestasi pemilihan umum seperti daerah lain.
Dengan demikian, 5 wali kota dan 1 bupati di Jakarta tak jadi dihapus seperti yang diwacanakan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengonfirmasi, penetapan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Otonominya tetap ada di tingkat provinsi dan oleh karenanya APBD-nya hanya satu yaitu di provinsi, DPRD-nya juga hanya satu di provinsi. Wali kota dan bupati Kepulauan Seribu diangkat oleh gubernur," kata Pantas kepada wartawan, Kamis, 21 September.
Dilihat dalam Pasal 14 draf RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ), disebutkan bahwa kota/kabupaten administrasi dipimpin oleh seorang wali kota/bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Wali kota/bupati di Jakarta pascaperpindahan IKN diangkat dan diberhentikan oleh gubernur dalam bertugas membantu gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
Secara umum, Pantas menyebut Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji draf RUU DKJ untuk kemudian memberikan rekomendasi terhadap Pemprov DKI sebelum nantinya dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
"Draf RUU yang baru ini, pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," ungkap Pantas.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, pihaknya membuka wacana bahwa pemerintahan di Jakarta yang dirancang tetap dipimpin gubernur, namun tidak perlu ada lagi wali kota dan bupati.
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota. Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah," kata Suharso pada Kamis, 24 November 2022.