Djawanews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas senang dengan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang melarang masuk TKA selama PPKM Darurat.
Kebijakan itu diambil melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat atau kini menjadi PPKM Level 3-4. Kata Anwar, ini menandakan pemerintah mau mendengar protes dari warga.
"Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya tenaga kerja asing terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan PPKM," tutur Anwar, Kamis, 22 Juli.
Kedatangan para TKA ke Indonesia memang sempat menimbulkan polemik. Di saat mobilitas warga dilakukan pembatasan, para tenaga kerja itu bisa mudah masuk ke Indonesia.
Saat itu alasan TKA diizinkan masuk karena mereka bagian dari proyek strategis nasional. Tapi alasan itu juga, di dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, masuk ke dalam kategori yang dilarang masuk.
"Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain, serta dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah negara Republik Indonesia," jelas Ketua PP Muhammadiyah ini.
"Hal ini tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai bangsa. Karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa,” katanya.
Aturan ini seharusnya mulai berlaku Rabu, 21 Juli tepat saat diumumkan ke publik. Namun belakangan dianulir, diberi batas waktu pelonggaran hingga Jumat, 23 Juli besok.