Djawanews.com - Pemerintah tadinya melarang seluruh TKA masuk ke Indonesia semenjak Rabu, 21 Juli 2021 kemarin. Tapi aturannya sedikit diperlonggar jadi mulai diberlakukan Jumat, 23 Juli besok.
Aturan larangan TKA masuk ke Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tak akan lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Peraturan ini dikeluarkan Rabu, 21 Juli 2021. Dan perintah Menkumham Yasonna Laoly aturan itu harus sudah diberlakukan pada saat itu juga. Ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
"Permenkumham ini berlaku 21 Juli 2021. Namun, setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), kita memerlukan transisi dua hari," kata Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu, 21 Juli.
Permenkumham tersebut tidak langsung berlaku setelah disahkan lantaran memberikan dispensasi kepada TKA yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Para TKA pun masih bisa masuk Indonesia hingga hari ini.
Menurutnya, tidak adil apabila mereka yang sedang dalam perjalanan langsung dideportasi tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan secara menyeluruh.
"Karena baru hari ini (Rabu, 21 Juli 2021) kita umumkan. Tentunya tidak fair, ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Hal itu pun sudah berdasarkan diskusi dengan Menteri Luar Negeri.