Djawanews.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini terancam ditunda sampai lebaran selesai. Selain itu, pembayaran gaji 13 juga terancam bernasib sama dengan THR.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan jika benar terjadi penundaan pembayaran THR.
Ia mengatakan rencanya THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun jika THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka THR tetap bisa dicairkan setelah lebaran.
“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.”
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” katanya Menkeu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu 17 April.
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya.”
“Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.
Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.