Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah sangat gencar menarik pajak digital dari para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan memang menambah lagi perusahaan yang dipungut pajak digital atau menunjuk tujuh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tujuh perusahaan yang dimaksud Sri Mulyani adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April.
“Tarifnya 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dikutip melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 16 April.
Sri Mulyani Bakal Semakin Gencar Tarik Pajak Pelaku Usaha Luar yang Masuk ke Indonesia
Neil menjelaskan selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022. Evaluasi dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022 lalu.
Untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.
Sri Mulyani juga mengarakan dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. Sebanyak 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai 5.739,9 miliar rupiah. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar 1.105,2 miliar rupiah.
Neil mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa persoalan perpajakan telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.