Djawanews.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dibagikan paling telat seminggu sebelum lebaran. Terkait hal itu, THR untuk PNS dan pensiunan sudah mulai dicairkan sejak hari ini, Senin 18 April.
Sementara itu eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR, hingga DPD, tak akan mendapat THR.
Dikutip dari Kumparan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Tukin diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Mereka akan menerima tunjangan penuh atau 100 persen apabila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh.
Dengan kebijakan itu, pemerintah diperkirakan bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.
Berikut besaran THR yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 dan golongan III sebesar Rp37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp41.000.