Djawanews.com – Telah muncul varian terbaru COVID-19 yakni varian B.1.1.529 atau dikenal dengan Varian Omicron. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada awal bulan ini, tepatnya pada Selasa, 9 November.
Pada mulanya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan varian Omicron dalam kategori variant under monitoring (VUM).
Namun, pada Jumat, 26 November 2021, Omicron B.1.1.529 masuk dalam kategori variant of concern (VoC) atau varian dengan kewaspadaan tinggi.
Seorang pemimpin penelitian di Vienna, Austria Ulrich Elling mengatakan varian Omicron memiliki tingkat penularan yang 500 persen lebih tinggi dari varian Delta.
"500 persen lebih menular daripada Delta. Hampir tidak mungkin untuk menahan penyebaran varian Omicron bahkan dengan lockdown," ujar Ulrich, dikutip dari Express.co.uk, Minggu, 28 November.
Afrika Selatan pertama kali melaporkan varian Omicron kepada WHO pada Rabu, 24 November 2021. Varian yang satu ini disebut juga memiliki banyak mutasi, yang beberapa di antaranya dianggap mengkhawatirkan.
"Ada 100 kali lebih banyak kasus COVID-19 di wilayah Afrika Selatan karena terdampak varian Omicron dibandingkan dengan sebulan lalu. Kami melihat adanya ledakan kasus infeksi di sana terutama oleh varian Omicron," kata Ulrich.
Sejauh ini, para ilmuwan belum menemukan tingkat keparahan serta bagaimana efektivitas vaksin terhadap varian Omicron.
WHO sendiri mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu beberapa minggu untuk memahami dampak yang ditimbulkan akibat varian Omicron tersebut.
Meskipun begitu, seorang pejabat tinggi kesehatan Inggris memperingatkan bahwa vaksin kemungkinan kurang efektif untuk menghadapi varian Omicron.
Sebagai informasi, varian baru COVID-19 ini telah menyebar hampir di seluruh provinsi di Afrika Selatan. Namun, tak hanya itu, sejauh ini varian Omicron juga dikabarkan telah ditemukan pada negara-negara lainnya.
Dilaporkan varian Omicron telah ditemukan di Jerman, Italia, Inggris, Hongkong, Belgia, Botswana, Israel, dan juga Belanda.
Menyikapi hal itu, beberapa negara langsung mengambil tindakan berupa larangan penerbangan dan pembatasan pada pintu masuk dan keluar.
Di Indonesia sendiri, sebagaimana Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Sabtu, 27 November 2021, menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," keterangan yang tertulis di SE tersebut.
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," lanjut edaran tersebut.
Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 dan mulai berlaku pada Senin, 29 November kemarin.