Djawanews - Entah apa yang ada di pikiran pemuda tanggung berinisial FK asal desa Nglebeng, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini. Dia memukul korban hingga babak belur dengan kentungan tanpa motif yang jelas.
FK akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Trenggalek dengan jeratan kasus penganiayaan terhadap warga Kecamatan Panggul.
Peristiwanya terjadi 21 April lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dengan teman-temannya sedang melakukan ronda sahur dari arah Desa Kertosono menuju selatan mengendari mobil pikap. Tidak ada masalah saat itu.
Begitu tiba di depan sebuah toko bangungan, tepatnya di pinggir jalan raya Panggul Trenggalek, Kecamatan Panggul, sebuah sepeda motor melaju kencang dari arah belakang.
Motor itu dikendarai teman pelaku. Lalu motor itu menyakip dan sempat memepet mobil korban. Bahkan mobil pikap itu sempat oleng.
Motor itu lalu pergi dan korban kembali melanjutkan perjalanan. Lalu di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang pengendara sepeda motor tadi.
Korban diminta datang ke dekat jembatan penghubung Desa Nglebeng dan Desa Wonocoyo. Tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang ternyata sudah ada beberapa orang, salah satunya pelaku.
Korban dan pelaku sempat adu mulut. Lalu tiba-tiba korban dipukul tersangka menggunakan kentungan hingga mengalami luka.
"Tersangka inisial FK telah kita amankan berikut barang bukti berupa kaos dan celena pendek, masker yang terdapat bercak darah, jaket dan kentungan yang menurut keterangan digunakan untuk memukul korban," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
"Proses penyidikan masih berjalan. Untuk tersangka, kami kenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.