Djawanews.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ramai-ramai mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta Gubernur Anies Baswedan menemui mereka.
Ratusan simpatisan demo buruh mengancam tidak akan meninggalkan tempat tersebut jika Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tidak mau menemui mereka.
“Kami akan bertahan sampai malam sampai Gubernur Anies Baswedan menemui kami. Jika tidak ada iktikad baik kita akan masuk,” seru seorang orator, (29/11).
Mereka menuntut agar Gubernur Anies Baswedan segera mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dinilai mencekik para buruh dengan kenaikan gaji hanya sekitar Rp37 ribu saja.
Para pendemo yang tergabung dalam serikat buruh meminta agar tuntutan mereka disambut baik oleh pihak pemerintah pemerintah.
“Cabut SK tentang UMP. Buruh bukan robot bernyawa. 37 ribu bisa dapat apa,” ujar seorang orator, (29/11).
“Siap untuk bertahan? Kita tunggu iktikad baik dari Balai kita. Apakah Gubernur mau temui kita dan cabut SK penetapan UMP. PP 36 tidak bisa dijadikan landasan untuk kenaikan UMP,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53 dinaikkan sebanyak Rp37.749 dari jumlah sebelumnya sebesar Rp4.416.186,54.
“Jadi sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, (21/11).
Ingin tahu informasi menarik tentang UMP rendah lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews