Djawanews.com – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2022 resmi diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dibandingkan dengan tahun lalu, UMP 2022 naik sebesar Rp37.749 sehingga upah minimum ada di angka Rp4.453.935.
“Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.435.935,” kata Anies dalam keterangan secara tertulis, Minggu, 21 November.
Tak hanya itu, Anies juga mengatakan bahwa kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anies juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang bahkan tak sampai satu persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP telah diumumkan, Anies mewajibkan para pengusaha menyusun struktur serta skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Tak hanya kepada para pengusaha, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan mmeberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.
Sebelumnya, pada Kamis (18/11), Anies sempat menemui buruh yang menyampaikan tuntutan kenaikan UMP di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Anies mengatakan bahwa ia tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Namun, Anies berjanji akan membnatu para butuh untuk memiliki hidup yang layak di Jakarta dengan beberapa subsidi program hidup murah.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews