Djawanews.com – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dipastikan tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang kemudian mengajukan 11 orang saksi terkait perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel pada sidang berikutnya.
Rencananya ini terungkap seusai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1). JPU Adi Prasetyo saat ditanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, terkait dengan berapa jumlah saksi yang akan diajukan pada agenda sidang pekan depan menyebut, ada 11 orang saksi yang akan diajukan.
"Ada sebelas saksi yang rencananya kami ajukan yang mulia," ujarnya, Kamis (27/1).
Hakim Bambang lalu menimpali, agar Jaksa mengajukan saksi dalam jumlah yang banyak sekaligus dalam sekali sidang. Hal ini mengingat, jumlah saksi yang diajukan oleh jaksa cukup banyak.
"Tolong jaksa diajukan saksi yang cukup banyak, kalau bisa sehari 5 sampai 6 saksi, supaya proses (persidangannya) juga bisa cepet selesai," tegasnya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.