Djawanews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas terhitung mulai Januari 2022.
Jumeri, selaku Direktur Jenderla (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menegaskan, mulai semester II tahun ajaran 2021/2022, semua siswa wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, Senin (3/1) Jumari mengatakan, “Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah”.
Jumari juga mengatakan, mulai Januari 2022, orang tua atau wali siswa tidak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anaknya
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan hak kepada orang tua untuk tetap bisa memilih metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 21 Desember 2021.
“Orang tua atau wali dari peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari 2022 ini,” kata Jumeri.
Lebih lanjut, Jumeri menambahkan, dalam SKB terbaru, sekolah waib menggelar PTM terbatas.
PTM terbatas wajib dilaksanakan oleh sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PPKM) level 1, 2, 3 dan Kriteria cakupan vaksinasi yang telah ditetapkan.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ujar Jumeri.
Jumeri memastikan akan memberikan sanksi kepada satuan Pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM.
Mulai Januari 2022, PTM terbatas dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Pemerintah membuat pengaturan PTM terbatas dengan mengkategorikan daerah berdasarkan tingkat penyebaran COVID-19 serta dosis vaksinasi kedua dari tenaga pendidik dan lansia di masing-masing daerah.
Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam setiap harinya.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap hari, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews