Djawanews.com – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan alasan terkait tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45).
Menurut keterangannya, kejadian itu terjadi lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun.
Wahyudi menjelaskan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
ia juga mengatakan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.
Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.
Pasal yang disangkakan kepada Halpian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar bernama FL.
Diketahui, oknum tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala yang menjabat Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.
"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (25/12), dilansir Tribun Medan.
Rapidin menegaskan kepada seluruh anggota Satgas Cakra Buana tidak boleh bertindak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan saudara Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan Satgas."
"Karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Mantan Bupati Samosir itu menekankan tindakan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala merupakan tindakan pribadi tanpa ada sangkut paut dengan PDI Perjuangan.
"Untuk itu DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," jelas Rapidin.
Dalam waktu dekat, Rapidin akan mengumpulkan para Komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang," ungkapnya.
Dikutip dari Tribunnews , video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil menganiaya pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil rekaman yang bersumber dari CCTV minimarket itu diunggah pertama kali oleh akun Instagram @ridha__lubis.
Terlihat di awal video ada mobil hitam menuju parkiran sebuah minimarket. Mobil itu kemudian menyenggol bagian belakang sepeda motor yang terparkir di depannya.
Penumpang kemudian turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam minimarket. Sementara sang sopir masih berada di lokasi parkiran.
Di saat yang bersamaan datang pria yang diketahui pengendara motor. Ia tampak menyampaikan sesuatu hal kepada pengendara mobil.
Namun, tiba-tiba pengendara mobil langsung menampar pria itu hingga pecinya terjatuh. Ia juga menendang dan memukul tubuh pengendara motor.
Aksi penganiayaan terus berlanjut hingga berusaha dipisahkani oleh pegawai minimarket. Tidak diketahui akhir dari video ini.
Hingga Jumat (24/12), video itu sudah ditonton lebih dari 540 ribu dan menuai komentar beragam dari kalangan warganet.