Djawanews.com – Kasus penganiayaan kembali terjadi. Kali ini Jajaran Polres Bantul meringkus 13 remaja yang terlibat dalam kasus tersebut. Korban penganiayaan bernama Luqman Rahma Wijaya (18) meninggal. Ia adalah warga Dusun Kauman, Desa Pleret, Kecamatan Pleret.
Dalam jumpa pers Mapolres Bantul, Jumat (14/8) siang, Kapolres AKBP Wachyu Tri Budi S mengatakan bahwa dari total pelaku penganiayaan, sembilan remaja masih di bawah umur dan empat orang dewasa.
“Pelaku kunci dari peristiwa ini PES (17) dan MREP (15), keduanya kakak adik yang beralamatkan di Dusun Wonokromo, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret,” kata AKBP Wachyu yang dikutip dari Kabarjogja.
Peristiwa bermula saat Luqman datang ke PES pada Jumat (7/8) malam untuk meminjam uang, namun tak dipinjami. Setelah itu korban pinjam motor dan kembali membawa makanan, minuman, dan rokok.
PES sendiri sebelumnya mengeluhkan kehilangan uang Rp100.000 kepada MREP dan PEA (14). Keluhan disampaikan saat Luqman pergi. Setelah itu mereka menanyai korban untuk mendapatkan penjelasan.
“Korban lantas mengaku dirinya mengambil uang milik PES senilai Rp50 ribu. Tidak terima, PES lantas menendang dan memukul. Mengetahui ini MREP serta PEA kemudian ikut-ikutan,” ungkap Kapolres.
Tak lama kemudian, MZ (19) datang. Mengetahui hal itu ia mengundang sembilan kawannya untuk datang. Kesembilang orang itu adalah AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (15), AWP (16), M (21), ARZ (20) dan JRN (23).
Mereka beramai-ramai menyiksa Luqman. Penyiksaan dilakukan dengan cara memukul, menyundut rokok, menyundut kunci motor yang sudah dipanaskan, menyiram air, bahkan membenturkan kepala ke tembok.
“Mendengar rebut-ribut di kamar anaknya, Erna Yuliandri lantas datang dan mendapati Luqman dalam kondisi tidak sadar. Bersama dengan kakek korban, Agus Maryanto, Luqman lantas dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal,” kata Kapolres.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga Luqman segera melapor kepada polisi. Seluruh tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut diamankan pada Sabtu (8/8) dan dikenakan pasar 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.