Djawanews.com – Sejumlah 12 oknum polisi anggota polrestabes Surabaya diberhentikan secara tidak hormat. Kapolrestabes Kombes Akhmat Yusep Gunawan menegaskan bahwa tindakan itu sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.
"Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota atau pun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana," kata Kombes Yusep Gunawan seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin, 14 Februari.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan di antaranya mengedarkan narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan paling banyak pelanggaran berupa desersi.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Kombes Yusep Gunawan.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.
"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang," tegasnya kembali.
Saat ini, kata dia, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
Bagi Kapolrestabes Kombes Polisi Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.
"Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," harap Kombes Yusep Gunawan.
Berikut ini daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:
- Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
- Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
- Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
- Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
- Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
- Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
- Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
- Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
- Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
- Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan.