Djawanews.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalami komunikasi antara Penitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelas IA khusus Joko Purnomo dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan selama proses persidangan terkait perkara PT Soyu Giri Primedika (GSP).
Pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan Joko Purnomo sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya yang menjerat hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, pada Kamis (10/2).
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD (Hamdan) selama proses persidangan perkara PT SGP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2). Selain Itong dan Hamdan, KPK juga mengumumkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka.
Diketahui selain Itong dan Hamdan, KPK juga umumkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, sebagai tersangka. Sebelumnya, ketiga tersangka diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1). KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Dalam kegiataan kontruksi perkara dijelaskan bahwa Hendro guna ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya. Adapun tujuannya yakni supaya aset PT Soyu Giri Primedika yang senilai Rp50 milliar dapat dibagi. Untuk menjalankan keinginan tersebut, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Promedika telah menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar. Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahmakah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Saat penyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.