Djawanews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Dju Johnson Mira Mangngi.
Dju Johnson bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim di PN Surabaya.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat, 11 Februari.
Sampai saat ini, belum diketahui keterlibatan Dju Johnson dalam kasus ini. Ali belum menginformasikan materi yang akan didalami penyidik dari yang bersangkutan.
Selain itu, pada hari ini KPK juga memanggil empat saksi lain. Yakni Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PTSoyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai tersangka.
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis, 20 Januari. Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara.
Lebih lanjut, Kpk juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal ini masih didalami KPK.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa dokumen.
Sementara itu, Itong telah membantah temuan KPK tersebut.
Baca artikel terkait korupsi. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.