Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku prihatin atas tertangkapnya Itong Isnaeni Hidayat, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi dalam keterangannya dikutip Jumat (21/1).
Menurut Nawawi, Itong seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga integritas dan independensi. Ia juga mengatakan dengan tertangkapnya Itong Isnaeni Hidayat dapat menimbulkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.
"Seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi, dan menjadi contoh warga negara yang taat hukum, dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi," kata Nawawi.
Meski pun demikian, Nawawi menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Nawawi, gencarnya tangkap tangan oleh pihaknya di awal tahun 2022 ini merupakan bagian dari komitmen KPK.
"Ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Nawawi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Diketahui, kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.