Djawanews.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakan oleh peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman yang menanggapi pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Lili dan kini sedang diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Laporan ini dugaan pelanggaran etik ini menunjukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/2).
Zaernur berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi, kemudian selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas. Ia juga mengatakan, nilai integritas tersebut seudah tak dimiliki oleh Lili.
“LPS ini sudah pernah dijatuhi sanksi etik karena melakukan pelanggaran etik, dan juga banyak sekali laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” tuturnya.
“Termasuk per hari ini dalam konteks (penyebaran) berita bohong karena LPS dalam siaran pers terdahulu menyebut tidak berkomunikasi dengan Syahrial, tapi ternyata ada komunikasi tersebut,” jelas Zaenur.
Adapun harapan Zaenur yakni, jika laporan tersebut terbukti, Dewas KPK semestinya dapat memberikan sanksi tegas dengan mencopot jabatan Lili sebagai Pimpinan KPK.
“Dewas harusnya zero tolerance ya dengan memberi putusan tegas tidak memberi kesempatan untuk pelanggar etik berada di KPK,” ujarnya.
Diketahui Lili pernah dijatuhi sanksi etik berat dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewas menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Saat dugaan komunikasi itu mencuat, Lili sempat menggelar konferensi pers para 30 April 2021 dan mengatakan bahwa komunikasi dengan Syahrial tidak pernah terjadi.
Bantahan Lili itulah yang kemudian dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri sebagai pembohongan publik. Saat ini Dewas KPK tengah memproses laporan yang dibuat sejak 20 September 2021 itu. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.