Djawanews.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya sedang memproses aduan terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/2).
Namun, Haris tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dimaksud, termasuk rencana pemanggilan Lili Pintauli oleh Dewas KPK. Diketahui, pelaporan dugaan etik pembohongan publik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diinisiasi oleh empat pegawai KPK yang sudah dipecat Firli Bahuri Cs.
Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial untuk membicarakan perkara. Dewas KPK pun disebut telah mengklarifikasi tiga mantan pegawai KPK laporan itu pada awal Februari lalu.
Tiga mantan pegawai KPK yang diklarifikasi itu tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Mereka adalah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah alias Tata, dan Rizka Anungnata.
Terkait laporan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak Dewas KPK untuk memanggil Lili. Menurut ICW, sebelumnya Lili secara terang-terangan membantah menjalin komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.
Belakangan diketahui, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani KPK. ICW juga menilai Dewas harus kembali memeriksa Lili dalam hal dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong. Sebab, putusan Dewas terhadap Lili sampai saat ini masih sebatas perkara menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara.
Syahrial telah bersaksi bahwa Lili pernah menghubunginya untuk menyampaikan informasi bahwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di meja kerjanya. Hal itu dia ungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akhir tahun lalu.
Syahrial telah dinyatakan bersalah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Ia juga menyandang status sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019. Untuk kasus itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. Dilansir dari CNN.Indonesia.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.