Djawanews.com – Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan banyak desakan untuk segera meninggalkan kursi jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai pihak menyebutkan bahwa Lili dinilai sudah tidak layak untuk duduk jajaran pimpinan lembaga antirasuah. Desakan itu merespons langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh Lili.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman memaparkan bahwa Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas. Terlebih, ia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Menurut saya, ini semakin menunjukkan LPS [Lili Pintauli Siregar] tidak layak memimpin KPK,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Februari.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya. Sebab, dugaan pembohongan publik sudah terang benderang. Kurnia menyatakan Lili telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam melaksanakan tugas.
Lili Pintauli juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong. “Maka dari itu, mengingat begitu problematiknya etik yang bersangkutan, ICW merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya,” ucap Kurnia.
Lili Pintauli Siregar Dinilai Tak Lagi Relevan dengan KPK, Patut Dicabut Demi Kepentingan Rakyat
Mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata mengungkapkan bahwa implementasi nilai-nilai antikorupsi dan penegakan etik para Insan Komisi adalah satu kesatuan upaya untuk menjaga muruah KPK.
Nilai antikorupsi termasuk integritas harus dilihat dari kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang diperbuat. Terkait dugaan pembohongan publik, ia meminta Lili Pintauli agar segera mengundurkan diri. “Bila berulang kali dilaporkan melanggar etik dan hasilnya menguatkan, perlu dipertanyakan kembali apakah yang bersangkutan layak menjadi pimpinan KPK? Masih layakkah memimpin gerbong pemberantasan korupsi dengan banyaknya catatan dan dugaan pelanggaran yang mengikutinya?” terang Tata.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Lili mundur dari jabatannya demi kehormatan institusi KPK. Menurut dia, seharusnya seorang pemimpin bisa memahami permasalahan sehingga mampu memberikan solusi. Bukan justru menjadi masalah atau bagian dari masalah.
“Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri,” cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Dewas KPK nanti akan menyatakan Lili Pintauli bersalah karena terbukti berbohong kepada publik. “Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers,” kata Boyamin.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.