Djawanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Lili Pintauli Siregar, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Tanjung balai.
Pemanggilan Lili untuk hadir dalam kasus suap Tanjungbalai dikarenakan namanya sudah beberapa kali disebut berbagai pihak.
"Misalnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial; mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju; dan mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada. Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan teks pada Rabu, (13/10/2021).
Selain itu, KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana, selain pelanggaran UU KPK, di balik komunikasi antara Lili dan Syahrial.
Kasus Suap Tanjungbalai Seret Lili, KPK Sudah Darurat Stadium 4
Peran Lili dalam kasus Tanjungbalai kembali terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/10/2021). Saat itu, eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial mengungkap bahwa Lili yang menghubunginya pertama kali dan membicarakan perkaranya.
Dikabarkan bahwa Lili juga sempat merekomendasikan seseorang bernama Arief Aceh kepada Syahrial, yang dikatakan bisa membantu perkara Syahrial.
Sementara menurut Kurnia, adanya komunikasi Lili dengan Syahrial semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat. Dari lima pimpinan, dua di antaranya, yakni Lili dan Firli Bahuri, sudah pernah terbukti melanggar kode etik.
Kurnia pun turut menyentil Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya menghukum ringan Lili atas pelanggaran etiknya. "Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ucap Kurnia.
ICW masih terus berusaha menghadirkan Lili Pintauli untuk hadir dalam perkara kasus suap Tanjungbalai, apabila tidak segera hadir maka akan diduga terlibat di dalamnya secara langsung.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.