Djawanews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda D.I Yogyakarta telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta. Sebanyak tujuh orang diamankan yakni RD (24), DD (18), BM (19), MA (51), AS (38), JU (34) dan AGM.
Kabid Humas Polda D.I Yogyakarta, Kombes Yuliyanto mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut pihaknya telah menyita barang bukti ganja seberat 82 kilogram dan ladang ganja seluas kurang lebih dua hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Tersangka RD membeli ganja dari JU sebanyak 10 kilogram dengan harga Rp13.500.000, di Deli Serdang Sumut dengan barang bukti 3,5 kg. Ditangkap di TKP rumah DD, Condong Catur Sleman bersama dengan DD dengan barang bukti 2,1 kg, dan BM dengan bukti 4 puntung ganja berat 1,79 gram," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Ia mengatakan, RD yang ditangkap lebih dulu telah menjual ganja tersebut kepada MA yang berada di Bandung, Jawa Barat, sebanyak 2,4 kilogram dengan harga Rp6 juta. MA sendiri ditangkap di Ciwidey, Bandung.
"Kepada AS di Bogor sebanyak 1 kg ganja seharga Rp6 juta, ditangkap di Bogor Selatan," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka menangkap JU di Deli Serdang, Sumut dan mengamankan ganja sebanyak 1,5 kilogram dari pembelian sebanyak 10 kilogram, (total Rp11.000.000) dari AGM dengan harga Rp1.100.000 per kilogram dalam bentuk kemasan.
Berdasarkan keterangan JU, kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap AGM dengan barang bukti 82 kilogram ganja di Aceh Tamiang, Aceh dengan harga Rp500.000 per kilogram. Untuk total sendiri Rp41.000.000.
"Dari keterangan tersangka AGM dikembangkan dan ditemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebanyak ± 2 Ha dengan tanaman ± 20.000 pohon berukuran tinggi 1,5-2 meter dengan berat ± 2 ton (dengan asumsi bahwa 1 Kg ganja berisi 10 pohon ganja)," jelasnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.