Djawanews.com – Kabar mengenai Konsorsium 303 tak bisa lagi dibendung dan ditutup-tutupi oleh Polri. Hal tersebut merupakan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Konsorsium tersebut merujuk pada isu soal beking petinggi Polri di balik praktik perjudian online di tanah air.
Dalam isu ini nama Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai pemimpin konsorsium. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi dengan memerintahkan jajarannya memberantas perjudian baik online maupun darat.
Teranyar soal kasus Konsorsium 303, mantan Kabareskrim ini meminta pejabat di Mabes Polri untuk tidak main-main terlibat dengan praktik judi, karena dipastikan bakal dicopot jabatannya.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Listyo saat video confrence kepada seluruh jajaran beberapa waktu lalu.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut sikap Kapolri itu harus dilihat dari dua sisi. Pertama, Listyo ingin menegaskan bahwa Polri melarang dan melawan segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia. Di sisi lain, sikap tegas Kapolri itu mengesankan satu tindakan reaktif di tengah sorotan masyarakat dan turunya kepercayaan publik terhadap Polri.
"Ini mengesankan satu tindakan reaktif di tengah sorotan masyarakat. Satu tindakan hukum yang tidak terencana, konsisten, dan konstan sebagai wujud pelaksanaan tugas fungsi pemberantasan tindak pidana judi," ujar Sugeng pada Senin, 22 Agustus.
Sugeng mengatakan dari hasil penggerebekan Polri beberapa waktu terakhir hanya operator judi online, maupun bandar-bandar kelas teri yang tertangkap. Sementara, bandar-bandar kelas kakap Konsorsium 303 masih bebas.
Seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjaring operasi pemberantasan judi. Polisi menyita barang bukti Rp75 ribu dari tangan ibu tersebut. Namun sang anak berinisial AN (19) menyebut uang Rp75 ribu yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayur.
"Bukan uang judi," kata AN dengan nada terbata-bata menahan tangis.
AN meminta keadilan. Menurutnya, permainan judi yang dilakukan ibunya hanya untuk mengisi waktu rehat siang. Dan itu pun dilakukan dengan taruhan paling banyak Rp2 ribu. "Itu pun mama (OK) main (isi judi togel online) tidak setiap hari, dan paling isi (angka togel) Rp2 ribu" kata AN.
Konsorsium 303 Jadi Tamparan Keras untuk Polri Soal Masalah Judi Online?
Sementara di Serang, Banten, dua pelaku judi online togel di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp64.000.
Kasus penangkapan bandar dan pemain judi kelas teri ini pun jadi sorotan masyarakat. Menurut IPW penangkapan bandar dan pemain judi kelas teri karena operasi pemberantasan judi ini dilakukan hanya untuk merespons isu Ferdy Sambo di belakang Konsorsium 303.
Sugeng mengatakan para bandar besar terus mengikuti perkembangan terkait kasus Sambo, sehingga ia menduga para bandar itu sudah lari duluan sebelum penggerebekan. "Artinya bandar judi memantau pergerakan berita terkait dengan FS. mereka sudah sempat kabur duluan ke luar negeri," jelasnya.
Sugeng meminta Polri bertindak lebih cepat dan tegas untuk mengungkap tindak pidana judi. Menurutnya bandar-bandar besar harus bisa tertangkap dan dijadikan tersangka oleh Polri.
"Polri harus menetapkan mereka yang diduga terlibat dalam operasi judi online, bandar-bandar besarnya sebagai tersangka dengan berdasarkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Sugeng.
"Panggil mereka sesuai prosedur. Apabila tidak hadir mereka harus ditetapkan sebagai DPO, tidak sekadar penggerebekan, enggak ketemu orangnya," imbuhnya.
Menurut dia bagan Konsorsium 303 yang beredar luas di masyarakat bisa jadi pintu masuk Polri menelusuri perjudian di Indonesia. Ia mendesak Polri mendalami bagan tersebut. Sugeng menambahkan bahwa hal ini nantinya juga akan berdampak positif ke Polri secara kelembagaan. Ia menekankan bahwa isu soal banyaknya pejabat Polri di belakang bandar judi harus bisa dibuka secara gamblang.
"IPW menyarankan, mendorong Polri melakukan penyelidikan, kemudian hasilnya disampaikan kepada publik agar dilakukan dengan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sugeng.
"Agar tidak menjadi fitnah-fitnah kepada pejabat kepolisian yang namanya tersebut," kata dia menambahkan.
Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penggrebekan kasus judi kelas teri ini sebatas pencitraan di tengah masalah internal Polri yang menganga akibat kasus Sambo.
Bambang bahkan menduga selama ini sebetulnya Polri mengetahui banyak praktik judi online (Konsorsium 303) maupun konvensional, namun dibiarkan. "Karena operasi dadakan, akhirnya terkesan hanya pencitraan. Terbukti dari sekian puluh yang ditangkap nyaris tidak ada bandar-bandarnya. Cuma operator-operator dan pengecer-pengecer kecil," ujar Bambang saat dihubungi.
Menurut Bambang pola-pola kepolisian seperti itu sudah dipahami masyarakat. Apabila penggerebekan tersebut tak ingin dianggap sekadar seremonial pencitraan, Bambang mendesak agar Polri benar-benar serius mengejar bandar-bandar kelas kakap.
Bambang juga meminta Kapolri Listyo Sigit menganggap serius bagan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Korps Bhayangkara. Ia pun meminta Listyo dapat mengambil sikap tegas dengan mencopot pejabat Polri yang terbukti terlibat dalam kasus perjudian.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.