Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir Joshua. Sambo pun terancam hukuman mati. Ferdy Sambo diijerat dengan hukuman mati dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Ternyata, penetapan pasal ancaman hukum mati terhadap Irjen Sambo tersebut merupakan perintah Kapolri kepada penyidik. Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Penasehat Kapolri Bidang Politik Hermawan Sulistyo, dikutip Pojoksatu.id di YouTube Kompas TV pada Sabtu, 20 Agustus.
“Jangan lupa loh, penetapan (Pasal) 340 untuk Sambo itu yang minta Kapolri, harus bisa dibuktikan 340,” ujarnya.
Hermawan mengatakan, bahwa keputusan penetapan pasal 340 terhadap Irjen Ferdy Sambo bukan dari tim penasehat hukumnya. Itu melainkan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo kepada tim yang menangani kasus kematian Brigadir Joshua ini. “Bukan penasihatnya, bukan penasihat hukumnya,” ungkapnya.
Namun, lanjut Hermawan publik tidak mengetahui bahwa penetapan pasal yang dijatuhkan kepada Irjen Sambo tersebut perintah dari Kapolri. “Publik kan enggak tahu, masa Kapolri cerita ke publik, eh saya minta loh dihukum segini, pasal ini pasal itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukum mati. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. “Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus.
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Irjen Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua. “Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.
Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Irjen Ferdy Sambo. “Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.