Djawanews.com – Aturan wajib PCR untuk naik pesawat di Jawa-Bali dirubah lagi. Kini hanya wajib menunjukkan hasil tes antigen. Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin, 1 November.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen," kata Muhadjir.
Sebeumnya bagi yang mau naik pesawat di Jawa-Bali diwajibkan melakukan tes PCR dengan masa berlaku maksimal 3 hari.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri," tutur dia.
Padahal baru saja Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengumumkan aturan yang mewajibkan PCR pada 24 Oktober lalu.
Tadinya, surat PCR masa berlakunya hanya 1 hari. Namun pada 27 Oktober aturan berubah lagi, masa berlaku hasil PCR untuk naik pesawat jadi 3 hari.
Dengan kata lain, aturan naik pesawat di Jawa-Bali sudah berubah 3 kali hanya dalam waktu sepekan.