Djawanews.com – Perseturuan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti perihal bisnis tambang emas di Papua tidak juga menemukan titik temu, bahkan sampai dibawa ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM - PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.
Mereka meminta Pemerintah Indonesia mengklarifikasi adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian 2 somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Untuk diketahui, pelapor Khusus HAM - PBB ini terdiri dari sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait implementasi HAM maupun kondisi HAM yang bersifat emergency di suatu negara.
Adapun somasi Luhut terkait dengan pernyataan di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 yang menyebut TNI dan purnawirawan TNI terlibat dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.
Luhut merasa difitnah karena Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group dimiliki sahamnya oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua, yakni di Blok Wabu.
Terkait dengan laporan ke PBB tersebut, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harusnya tak perlu membawa persoalan ini sampai ke PBB jika memang punya data dan bukti kuat bahwa Luhut bermain dalam bisnis tambang di Papua.
"Seharusnya kalau memang punya data dan bukti yang kuat ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana. Yang saudara Haris dan Fatia lakukan seperti zaman VOC aja apa-apa minta intervensi asing. Jadi kaya bangsa inlander aja kita. Pak Luhut siap kok mengikuti semua proses hukum yang berjalan sebagaimana hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan buka-bukaan di pengadilan secara transparan ke publik," kata Jodi, mengutip kumparan, Rabu, 24 November.
Jodi menegaskan bahwa Luhut melakukan somasi tidak dalam kapasitas sebagai Menko Marves, tetapi sebagai warga negara biasa. Ia juga membantah adanya judicial harassment.
"Pelaporan ini juga murni legal dispute antar sesama warga negara. Karena beliau juga punya hak yang sama sebagai seorang manusia," tegasnya.
Jodi pun menyindir Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir untuk mediasi namun malah melapor ke mana-mana bahkan hingga PBB.
"Perlu dipertanyakan donor asing mereka siapa sih. Kok sempat-sempatnya ke PBB, Komnas HAM dan lain-lain tapi enggak sempat ke mediasi. Lucu," tutupnya.