Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM di tahun ini. Meski demikian ia belum merinci besarannya karena menunggu aturannya dirilis. Menurutnya, perpanjangan insentif pajak diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang masih membutuhkan dukungan di tahun ini.
“Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM,” ujarnya dalam raker Komisi XI bersama KSSK pada Jumat, 28 Januari.
Selain itu, Sri Mulyani juga memperpanjang subsidi bunga UMKM baik untuk KUR maupun non KUR dan perpanjangan penjaminan kredit UMKM. Kebijakan untuk mendukung UMKM ini pun dikolaborasi bersama anggota KSSK lainnya seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sri Mulyani Bakal Beri Dukungan Supaya UMKM Makin Makmur
Melalui OJK, ada perpanjangan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga peningkatan akses keuangan UMKM dengan perluasan klaster, pendirian bank wakaf mikro hingga percepatan akses keuangan daerah. Kemudian, melalui BI dukungan untuk UMKM ada fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas hingga rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
“Ini nanti akan menjadikan sebagai platform kerjasama antara otoritas-otoritas di KSSK supaya kami terus bisa mengawal dan mengakselerasi pemulihan,” jelasnya.
Tahun lalu, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Kemudian, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Kira-kira apa langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani selanjutnya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.