Djawanews.com – Polisi Lalu Lintas (Korlantas) bakal memaksimalkan peran sistem tilang elektronik atau ETLE dalam penegakan hukum berlalu lintas. Hal tersebut menyusul instruksi Kapolri dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, instruksi sistem tilang elektronik itu harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, diantaranya dengan pro-justitia dan non-yustisial.
"Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Yang pertama penyelesaian dengan pro justitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan di situs resmi NTMC Polri pada Sabtu, 22 Oktober.
Sementara, cara-cara non-yustisia bisa dilakukan dengan edukasi dan memberikan teguran, yang diharapkan cara-cara ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pelanggar. Untuk itu, dengan adanya Instruksi Kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) tersebut, Polantas Polri memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujar Aan soal sistem tilang elektronik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.