Djawanews.com – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ramai diperbincangkan usai kebijakan pemerintah yang membatasi pencairan dana JHT hanya bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun.
Hal itu sontak membuat serikat buruh meradang. Bahkan Peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan seorang karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan, yaitu Redyanto Reno Baskoro.
Kini ada aturan baru untuk BPJS Kesehatan yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus surat SIM, STNK, tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah. Aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Maret 2022.
Presiden Jokowi memberikan mandat kepada 30 kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan program JKN-KIS. Arahan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022.
Disebutkan Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi membenarkan adanya arahan tersebut dari presiden. Aturan ini bakal mulai berjalan per 1 Maret 2022.
"Betul (mulai berlaku) 1 Maret," ujar Taufiqulhadi kepada kumparan, Minggu (20/2).
Selain mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, lancarnya pembayaran iuran juga akan menjadi pertimbangan Kementerian ATR meloloskan urat surat tersebut.
"Sebaiknya warga negara yang baik tidak boleh menunggak iuran kesehatannya sendiri. Kalau ada peserta yang menunggak berarti dia enggak sanggup beli tanah," tuturnya.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Inpres ini sejak 6 Januari 2022. Sejalan dengan ini, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun sudah memastikan lembaganya sebagai pelaksana program JKN-KIS bakal melaksanakan arahan tersebut.
BPJS Kesehatan sudah mengintegrasikan data kepesertaan dengan seluruh kementerian lembaga yang diberikan instruksi buat melaksanakan arahan Presiden Jokowi.
"Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainability (keberlanjutan) Program JKN-KIS. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Inpres tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ini berarti sama dengan latar belakang lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Secara yuridis memang dalam Undang-undang SJSN tentang JKN, disyaratkan kepesertaan wajib kemudian bergotong royong. Itu merupakan dua prinsip dari 9 prinsip SJSN, undang-undang mengatakan kepesertaan wajib," jelas Timboel kepada kumparan, Minggu (20/2).